Pada hari Kamis (8/8/2024), BAN-PT melakukan kembali sosialisasi kepada perguruan-perguruan tinggi di lingkup LL-DIKTI 4 (Jawa Barat & Banten) yang dilakukan di Universitas Jenderal Ahmad Yani, Cimahi. Pada sosialisasi tersebut dihadiri oleh Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc. selaku Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT dan juga Prof. Dr. Slamet Wahyudi, ST., MT. selaku Dewan Eksekutif BAN-PT.
Dalam materi yang disampaikan oleh kedua perwakilan BAN-PT, didapatkan informasi bahwa proses penerimaan akreditasi atau re-akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang masih menggunakan instrumen lama akan diperpanjang masa penerimaannya hingga akhir bulan Desember 2024. Penambahan jangka waktu tersebut memberikan ruang tambahan bagi para perguruan tinggi untuk mendapatkan kesempatan meraih akreditasi Unggul, karena untuk selanjutnya pada tahun 2025 akan mulai efektif implementasi dari Permendikbudristek n.53 tahun 2023, dimana untuk selanjutnya status akreditasi perguruan tinggi hanya terbagi menjadi 2, yaitu “Terakreditasi” dan “Tidak Terakreditasi”. Sementara untuk program studi sendiri akan terbagi menjadi 4 status akreditasi, yaitu “Unggul”, “Terakreditasi”, “Tidak Terakreditasi” dan “Terakreditasi Internasional”.
Disampaikan juga pada kesempatan tersebut mengenai sistem akreditasi setelah implementasi Permendikbudristek n.53 tahun 2023, bahwa kedepannya standar nasional untuk sertifikasi tidak lagi melulu berfokus pada penyusunan borang, tapi akan berfokus pada platform yang disediakan oleh Kemdikbud. Namun memang untuk standar akreditasi dari masing-masing Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) masih belum ada dan belum siap jika harus terintegrasi dengan platform Kemdikbud. Maka dari itu juga pemateri dari BAN-PT memberikan anjuran untuk melakukan re-akreditasi menggunakan instrumentasi yang saat ini ada jika memang bertujuan untuk mendapatkan akreditasi unggul tanpa perlu menyiapkan dokumen-dokumen tambahan untuk standar akreditasi periode selanjutnya.